Tata Kelola Perusahaan

Penerapan  Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik oleh PT. JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE (“Perseroan”) bukan sekedar memenuhi peraturan dan pedoman yang berlaku, namun juga dapat mewujudkan perusahaan yang lebih sehat, dapat diandalkan dan kompetitif sehingga nilai Perseroan dapat lebih optimal bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya Debitur dan Kreditur

Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen dan selalu menjunjung tinggi terwujudnya praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Keterbukaan (Transparency)

Prinsip keterbukaan informasi yang memadai dan akurat bagi pemangku kepentingan sesuai peraturan yang berlaku dan praktik usaha yang sehat

Akuntabilitas (Accountability)

Prinsip pembagian dan pemisahan  tugas dan tanggung jawab yang jelas antar bagian dalam Perseroan sehingga kinerja Perseroan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efesien

Pertanggungjawaban (Responsibility)

Prinsip kepatuhan terhadap peraturan dan praktik usaha yang sehat

Kemandirian (Independency)

Prinsip pengelolaan bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun

Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)

Memberikan perlakuan yang wajar dan setara segenap pemangku kepentingan

Landasan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam Perseroan mengacu pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, peraturan OJK  terkait Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, dan pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang berlaku di Perseroan.

Whistle blowing system

Sehubungan dengan adanya pelaporan pelanggaran baik yang dilakukan oleh karyawan maupun manajemen Perseroan, maka dapat disampaikan melalui email: jto.integrity@gmail.com.

Mekanisme Pengaduan Debitur

Debitur dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui hotline customer service,  email: cs@jto.co.id  (harap mencantumkan nama Debitur dan nomor dan tanggal Perjanjian Pembiayaan), telepon, surat atau datang langsung ke alamat Kantor Cabang / POS.

Prosedur singkat Layanan Pengaduan:

Pengaduan akan segera kami tanggapi  maksimal 20 hari kerja sejak dokumen/data dinyatakan lengkap dan dapat diperpanjang 20 hari kerja dalam kondisi tertentu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur.

Publikasi Penanganan Pengaduan Debitur